Kasus ini sempat menjadi sorotan karena dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang berani mengungkap fakta.

Berbagai organisasi pers dan aktivis kebebasan media sebelumnya telah mengecam tindakan penyitaan HP wartawan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan pers. Dengan adanya putusan MA ini, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang mengancam kebebasan jurnalistik di masa depan.

“Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang semua jurnalis yang bekerja untuk menyampaikan kebenaran. Kebebasan pers harus terus dijaga,” tutup Fe Naiboas.