Selain itu, Alexon Lumba juga menginformasikan bahwa alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Kupang mengalami peningkatan di tahun 2024. Pupuk Urea yang semula dialokasikan sebanyak 4.657 ton pada April 2024 ditambah menjadi 8.128 ton, sementara pupuk NPK dari 3.324 ton menjadi 7.546 ton.
“Dengan alokasi tersebut, pentingnya pengawasan semakin terasa agar pupuk dapat digunakan dengan baik oleh petani,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Muhammad Ilham, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi segala proses penyaluran pupuk subsidi sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung.
Ia meminta produsen dan penyalur pupuk untuk bekerja dengan baik dan benar, serta tidak merugikan petani. “Jika ditemukan kejanggalan dalam penyaluran pupuk subsidi, kami akan menindak tegas,” kata Muhammad Ilham.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang Mesakh Elfeto, Kasat Reskrim Polres Kupang Yeni Setiono, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Amin Juriah, serta para pelaku penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.