KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 15 Oktober 2023

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC hadir dan memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.

Acara berlangsung di Hotel Harper Kota Kupang pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Kegiatan berlangsung selama 3 hari dan dihadiri oleh perwakilan anggota Bawaslu dari seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia.IMG 20231015 WA0039 e1697349213846

Tujuan utama acara ini adalah untuk mengidentifikasi masalah dan kerawanan yang mungkin terjadi selama tahapan kampanye berdasarkan pengalaman pemilu 2019 dan analisis isu kampanye saat ini.

Penjabat Gubernur NTT menyambut dengan apresiasi terpilihnya NTT sebagai tempat penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut.

Ia mengingatkan tentang pentingnya tahapan menuju Pemilihan Umum 2024, termasuk masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ayodhia G. L. Kalake juga mengharapkan peran penting Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan sengketa dalam proses pemilu.

Rakornas ini dianggap sebagai forum strategis untuk menyatukan pemahaman terhadap regulasi dan teknis pemilu.

Ia juga menekankan perlunya identifikasi kerawanan secara dini dan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat, agar mereka dapat aktif dalam mencegah pelanggaran kampanye.

Netralitas ASN dan mitigasi potensi pelanggaran adalah hal penting yang disoroti.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H. menyoroti indeks kerawanan pemilu (IKP) dan kerawanan tinggi dalam dimensi kontestasi.

Ia mendorong pengawas pemilu untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan mengidentifikasi isu-isu kerawanan sejak dini, seperti netralitas ASN, politik uang, isu SARA, dan lainnya.

Acara dibuka secara resmi dengan menyentuh layer LED oleh para pemimpin Bawaslu dan unsur Forkopimda Provinsi NTT.

Keseluruhan acara ini bertujuan untuk mempersiapkan pengawasan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan lebih baik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.