FAKTAHUKUMNTT.COM., OELAMASI – Bupati Kupang, Korinus Masneno, membuka Forum Konsultasi Publik RPJPD dan RPD tahun 2025-2045 di aula Bupati Kupang pada Senin, 11 Desember 2023.

Dalam sambutannya, Masneno menekankan pentingnya dua dokumen perencanaan, RPJPD untuk 20 tahun ke depan dan RPD untuk 2 tahun transisi sebelum RPJMD 2025-2029.

Masneno menyebutkan bahwa kabupaten Kupang membutuhkan kerangka perencanaan terintegrasi secara nasional untuk mewujudkan visi pembangunan tahun 2025-2045, fokus pada kemajuan, kemandirian, dan keberlanjutan.

Rancangan RPJPD telah disusun dengan mengintegrasikan kebijakan nasional, Pemprov NTT, dan kebijakan daerah.

Dalam konteks fungsional, RPJPD Kupang diselaraskan dengan dokumen RTRW, RDTR perkotaan, rencana pembangunan perumahan, kajian lingkungan hidup, dan proyeksi penduduk hingga tahun 2045.

Bupati juga membahas RPD tahun 2025-2026 sebagai dokumen baru yang disusun untuk kepentingan transisional dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Masneno mendorong pimpinan perangkat daerah, camat, dan kades untuk memperhatikan detail dalam rancangan RPD, menjadikannya rujukan dalam menyusun Renstra perangkat daerah dan rencana kerja pembangunan desa.