Faktahukumntt.Com, MALAKA-Kasus Aniaya Terhadap LB (34) penyandang Disabilitas beralamat Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, tersendat/atau tidak berjalan di Kepolisian Sektor (Polsek) Kobalima.
Kasus tersebut talah dilaporkan Dengan Nomor: LP/B/2/1/2025/SPKT/Polsek Kobalima/Polres Malaka/Polda Nusa Tenggara Timur.
“Sudah kurang lebih empat bulan kasus tersebut masih saja di Polsek Kobalima. Dikatakan, Kuat dugaan Pihak Polsek Berusaha untuk lindungi pelaku, karena kasus ini tidak berjalan. ” Ungkap RB salah satu keluagabkorban saat ditemui media, Selasa 15 Juli 2025.
“Ini yang menjadi tanda tanya besar kenapa kasus ini tidak berjalan.
Berharap pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kobalima , serius tangani kasus tersebut untuk kami juga mendapatkan keadilan.” Ungkapnya.
Dia menyampaikan, korban ini penyandang Disabilitas, harusnya dilindungi bukan dianiaya begitu saja, dan proses penanganannya jangan jalan ditempat.
Kapolsek harus bertindak cepat untuk kami sebagai korban bisa mendapatkan keadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
