Kupang, FHNC – Inflasi tahunan (year-on-year/y-o-y) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Juni 2025 tercatat sebesar 1,72 persen, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 107,51. Angka ini mencerminkan tekanan kenaikan harga yang terjadi secara konsisten di sebagian besar kelompok pengeluaran masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT, Matamira B. Kale, dalam press release yang diterima media ini pada 1 Juli 2025.
Ia menegaskan bahwa inflasi tahun ke tahun ini utamanya dipicu oleh kenaikan harga pada kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya yang melonjak hingga 8,32 persen, serta kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang turut naik sebesar 2,96 persen.
“Kenaikan harga yang dominan terjadi di dua kelompok tersebut menunjukkan adanya tekanan konsumsi rumah tangga terhadap kebutuhan pokok dan layanan pendukung gaya hidup,” ujar Matamira.
Selain itu, kelompok pengeluaran lain yang mengalami peningkatan harga antara lain:
- Pendidikan naik 1,46 persen
- Kesehatan naik 1,15 persen
- Penyediaan makanan dan minuman/restoran naik 1,95 persen
- Pakaian dan alas kaki serta perlengkapan rumah tangga masing-masing naik 0,34 persen
- Rekreasi, budaya, dan olahraga naik 0,08 persen
- Perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga naik 0,06 persen
Di sisi lain, terdapat dua kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan harga, yaitu:
- Transportasi turun sebesar 0,38 persen
- Informasi, komunikasi, dan jasa keuangan turun 0,17 persen
Secara bulanan (month-to-month/m-to-m), Provinsi NTT bahkan mencatatkan deflasi sebesar 0,11 persen, menandakan adanya penurunan harga di beberapa komponen selama satu bulan terakhir. Namun secara kumulatif sejak awal tahun (year-to-date/y-to-d), inflasi telah mencapai 1,04 persen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
