Ia menambahkan, sekolah wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, di mana masyarakat dan orang tua dapat mengakses laporan keuangan sekolah secara terbuka.

“Transparansi berarti semua tahu uang sekolah digunakan untuk apa. Akuntabilitas berarti setiap dana yang dipakai harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa Pergub Pendanaan Pendidikan ini disusun berdasarkan prinsip keadilan sosial.

Setiap sekolah diwajibkan melakukan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua agar sistem Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) berjalan proporsional.

“Yang mampu membantu yang kurang mampu. Ini bentuk nyata solidaritas dan gotong royong dalam dunia pendidikan,” jelas Ambros Kodo.

Pergub juga melarang segala bentuk pungutan wajib dan sumbangan paksa. Setiap transaksi keuangan sekolah harus didukung dokumen resmi dan diumumkan secara berkala melalui papan pengumuman atau laman digital sekolah.

“Jika ada pelanggaran, orang tua berhak melapor langsung ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman,” tambahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.