Kupang, FHC – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi meluncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendanaan Pendidikan bagi SMA, SMK, dan SLB di aula SMAN 2 Kupang, Senin (27/10/2025).

Pergub ini menjadi langkah monumental Pemerintah Provinsi NTT dalam membenahi sistem keuangan pendidikan agar lebih transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.

Hadir mendampingi Gubernur, antara lain Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, Kepala Biro Hukum Odermaks Sombu, Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Masyarakat Ady Enderzon Mandala, serta perwakilan Ombudsman NTT dan DPRD NTT.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menegaskan bahwa Pergub ini diterbitkan untuk menutup ruang bagi praktik pungutan tidak sah yang selama ini membebani orang tua dan mencoreng dunia pendidikan di NTT.

“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pungutan tanpa dasar hukum. Semua penerimaan dan pengeluaran sekolah wajib tercatat dan diumumkan secara terbuka. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Melki Laka Lena.

Ia menambahkan, sekolah wajib menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, di mana masyarakat dan orang tua dapat mengakses laporan keuangan sekolah secara terbuka.

“Transparansi berarti semua tahu uang sekolah digunakan untuk apa. Akuntabilitas berarti setiap dana yang dipakai harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan bahwa Pergub Pendanaan Pendidikan ini disusun berdasarkan prinsip keadilan sosial.

Setiap sekolah diwajibkan melakukan verifikasi kemampuan ekonomi orang tua agar sistem Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) berjalan proporsional.

“Yang mampu membantu yang kurang mampu. Ini bentuk nyata solidaritas dan gotong royong dalam dunia pendidikan,” jelas Ambros Kodo.

Pergub juga melarang segala bentuk pungutan wajib dan sumbangan paksa. Setiap transaksi keuangan sekolah harus didukung dokumen resmi dan diumumkan secara berkala melalui papan pengumuman atau laman digital sekolah.

“Jika ada pelanggaran, orang tua berhak melapor langsung ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman,” tambahnya.

Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat: Tiga Pilar Pendidikan NTT

Sebelum peluncuran resmi, Gubernur Melki sempat berdialog dengan para Kepala Sekolah, Pengawas, dan Ketua OSIS dari berbagai SMA/SMK di Kota Kupang. Ia menekankan pentingnya membangun sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat; tiga pilar utama dalam membentuk karakter generasi NTT yang unggul dan berdaya saing.

“Sekolah mengajar, keluarga mendampingi, dan masyarakat meneladani. Itulah tiga batu tungku yang menjadi fondasi pendidikan NTT,” ujar Melki.

Ia juga menegaskan pentingnya pendidikan moral dan kewirausahaan di sekolah menengah agar siswa tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter dan mandiri.

Dukungan terhadap Pergub ini datang dari Komisi V DPRD NTT, yang selama ini aktif mendorong reformasi pendidikan.

Winston Neil Rondo, Wakil Ketua II Komisi V, menyebut Pergub ini sebagai kabar gembira bagi ribuan keluarga di NTT.

“Kini tidak boleh lagi ada siswa yang ijazahnya tertahan karena belum melunasi pungutan yang tidak sah. Pergub ini menegaskan keadilan dan keberpihakan kepada rakyat kecil,” ujar Winston.

Sementara itu, Kepala Ombudsman NTT Darius B. Daton menyatakan kesiapan lembaganya untuk ikut mengawal pelaksanaan Pergub ini agar benar-benar menutup celah maladministrasi dan penyalahgunaan dana pendidikan.

Di akhir acara, Gubernur Melki memukul gong sebagai tanda dimulainya penerapan Pergub di seluruh sekolah menengah NTT. Ia berharap kebijakan ini menjadi awal dari revolusi tata kelola pendidikan yang bersih dan berpihak pada rakyat.

“Pergub ini adalah hadiah Sumpah Pemuda untuk anak-anak NTT. Pendidikan harus jadi ruang kejujuran, bukan ladang pungutan. Mari kita jaga bersama agar sekolah benar-benar menjadi tempat yang membentuk masa depan,” tutup Gubernur Melki disambut tepuk tangan meriah.

Dengan Pergub ini, Pemerintah Provinsi NTT menegaskan komitmennya membangun sistem pendidikan yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga bermartabat, berkeadilan, dan bebas pungutan liar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.