FHC,Kuasa hukum Petrus Kabosu menegaskan pentingnya fokus penyidik pada peristiwa awal penyerangan yang dialami kliennya, Kristina Oliva Bete, sebagai kunci utama mengungkap konstruksi hukum perkara terutama di tengah munculnya klaim saling lapor yang dinilai berpotensi mengaburkan fakta utama.
“Meskipun ada klaim saling lapor, penyidik harus tetap fokus pada peristiwa awal penyerangan yang dilaporkan oleh klien kami,” tegas Petrus dilansir dari bidiknusatenggara.id pada Selasa, (28/4/26).
Kuasa hukum Kristina Oliva Bete, Petrus Kabosu, menegaskan bahwa penyidik harus memprioritaskan peristiwa awal sebagai inti perkara, meskipun terdapat klaim saling lapor.
Menurut Petrus, penegakan hukum harus berlandaskan asas kausalitas (sebab-akibat), dengan tetap berfokus pada fakta bahwa kliennya merupakan pihak yang pertama kali diserang di kediamannya sendiri.
Ia juga menyoroti adanya unsur pemberat dalam kasus ini, yakni lokasi kejadian yang terjadi di dalam rumah korban. Menurutnya, rumah merupakan ruang privat yang seharusnya memberikan perlindungan maksimal bagi penghuninya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
