Penetapan tersangka terhadap Hilde Elfrida HoarKlau alias Ete Bui menjadi titik terang dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Laen Au, Desa Forekmodok, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka.

Berdasarkan laporan awal dengan nomor LP/B/124/XI/2025/SPKT/Polres Malaka, yang dilayangkan oleh pihak Kristina Oliva Bete, Ete Bui diduga melakukan penyerangan langsung di rumah korban pada 4 November 2025.

Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Malaka telah mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara untuk meningkatkan status Ete Bui menjadi tersangka. Sebagai bentuk transparansi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diserahkan kepada Kristina Oliva Bete pada 21 April 2026.

Kepala Sat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus Duran, saat dikonfirmasi tim media ini pada Kamis, (23/4) mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ete Bui sebagai tersangka telah dilakukan pada hari yang sama.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus ini merupakan fenomena saling lapor. Selain Hilde, Kristina Oliva Bete juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara serupa yang terjadi pada waktu yang sama.