“Ini hasil investigasi PKB. Mereka yang sudah pensiun tidak mau namanya disebut, tapi masalah ini nyata. Selain itu, ada indikasi gaji pekerja masih di bawah UMR,” ungkapnya.
PKB menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng citra perusahaan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sektor pelayanan vital seperti SPBU. Karena itu, pihaknya berkomitmen membawa persoalan ini ke meja rapat DPRD untuk ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami akan bawa isu ini ke rapat DPRD. Para pemilik SPBU wajib hadir dan menjelaskan persoalan hak-hak pekerja ini,” tandas Manto Eri.
DPRD Sikka menilai isu ketenagakerjaan di SPBU harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. SPBU bukan hanya sekadar pusat distribusi BBM, tetapi juga penyerap lapangan kerja yang strategis.
Masyarakat pun menunggu langkah cepat Pemkab Sikka dalam memastikan pekerja SPBU mendapatkan hak-hak mereka secara layak, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
