Maumere, FHNC – Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka mencuat ke permukaan. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sikka mendesak Bupati Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, segera memanggil para pemilik SPBU untuk dimintai pertanggungjawaban.

Anggota DPRD Sikka dari Fraksi PKB, Manto Eri, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi serius terkait hak-hak pekerja yang diabaikan. Temuan itu mencakup gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) hingga kasus pekerja yang sudah pensiun tetapi tidak menerima hak pensiun mereka.

“Saya desak saudara bupati segera panggil pemilik-pemilik SPBU untuk evaluasi semua hak-hak pekerja,” tegas Manto Eri saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya, investigasi yang dilakukan PKB menemukan fakta adanya pekerja SPBU yang sudah mengabdi bertahun-tahun, namun setelah pensiun tak memperoleh hak-haknya. Bahkan, di salah satu SPBU wilayah Madawat, diduga ada delapan pekerja yang sudah pensiun tetapi tidak menerima hak pensiun.

“Ini hasil investigasi PKB. Mereka yang sudah pensiun tidak mau namanya disebut, tapi masalah ini nyata. Selain itu, ada indikasi gaji pekerja masih di bawah UMR,” ungkapnya.

PKB menilai praktik semacam ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mencoreng citra perusahaan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sektor pelayanan vital seperti SPBU. Karena itu, pihaknya berkomitmen membawa persoalan ini ke meja rapat DPRD untuk ditindaklanjuti secara resmi.

“Kami akan bawa isu ini ke rapat DPRD. Para pemilik SPBU wajib hadir dan menjelaskan persoalan hak-hak pekerja ini,” tandas Manto Eri.

DPRD Sikka menilai isu ketenagakerjaan di SPBU harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. SPBU bukan hanya sekadar pusat distribusi BBM, tetapi juga penyerap lapangan kerja yang strategis.

Masyarakat pun menunggu langkah cepat Pemkab Sikka dalam memastikan pekerja SPBU mendapatkan hak-hak mereka secara layak, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.