PKS Apresiasi Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
FHC, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan dukungannya terhadap usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut sejalan dengan aturan internal partainya yang sudah lebih dulu menerapkan batasan serupa.
“Kami apresiasi usulan KPK tersebut dengan adanya pembatasan jabatan ketua umum partai politik dua periode. Ini akan memperkuat proses regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan di partai politik,” ujar Kholid, Sabtu (25/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendorong lahirnya pemimpin baru serta memperbaiki sistem kaderisasi di tubuh partai politik.
Meski demikian, Kholid mengingatkan bahwa setiap partai memiliki mekanisme dan aturan internal yang berbeda dalam menentukan masa jabatan ketua umum. Karena itu, menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa disamaratakan untuk semua partai politik.
“Setiap partai memiliki karakter dan aturan masing-masing, sehingga mekanisme penentuan masa jabatan tidak bisa dipukul rata,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan tata kelola partai. Usulan ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi internal serta mencegah praktik kekuasaan yang terlalu lama terpusat pada satu figur.
Wacana tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan partai politik, dengan sebagian pihak mendukung demi regenerasi, sementara yang lain menilai perlu kajian lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
