FK – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Marthen Rahakbauw, terus berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik.

Dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2024 yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (3/12), Marthen menegaskan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Menurut Marthen, perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan transparan menjadi tantangan baru yang harus dijawab oleh PPID.

“Masyarakat kini semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan. Mereka tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat dan efektif, tetapi juga akses yang luas terhadap informasi publik,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pengelolaan informasi yang baik dan transparan merupakan salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.