FK – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda), Marthen Rahakbauw, terus berkomitmen memperkuat keterbukaan informasi publik.
Dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Kupang Tahun 2024 yang digelar di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Selasa (3/12), Marthen menegaskan pentingnya peran PPID sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Menurut Marthen, perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, akurat, dan transparan menjadi tantangan baru yang harus dijawab oleh PPID.
“Masyarakat kini semakin kritis terhadap tata kelola pemerintahan. Mereka tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat dan efektif, tetapi juga akses yang luas terhadap informasi publik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengelolaan informasi yang baik dan transparan merupakan salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sinergi dan Inovasi Jadi Fokus Rakor PPID
Rakor ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan sinergi antara PPID di seluruh Kabupaten Kupang. Marthen berharap, melalui koordinasi ini, semua informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipastikan akurat, relevan, dan tepat waktu. Selain itu, Rakor juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi tantangan dan mencari solusi bersama demi meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Saya optimis dengan koordinasi yang baik dan semangat kolaborasi, PPID dapat memperkuat perannya sebagai ujung tombak keterbukaan informasi di Kabupaten Kupang,” ujar Marthen.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam pemanfaatan teknologi untuk menyajikan informasi, baik dalam bentuk layanan digital maupun pengelolaan data yang lebih efisien.
Kabupaten Kupang Raih Predikat ‘Cukup Informatif’
Dalam kesempatan tersebut, Kabupaten Kupang menerima penghargaan dari Komisi Informasi NTT sebagai Pemerintah Daerah dengan predikat “Cukup Informatif” dalam hal keterbukaan informasi publik. Marthen berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk meraih predikat “Informatif” di tahun-tahun mendatang.
“Ini adalah awal yang baik, tetapi kita harus terus bekerja keras untuk memberikan layanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya.
Rakor PPID 2024 ini menjadi langkah strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kupang untuk membangun tata kelola informasi yang lebih baik, sejalan dengan tuntutan masyarakat yang semakin kritis dan kemajuan teknologi yang pesat. Dengan sinergi dan inovasi, Kabupaten Kupang optimis menjadi daerah yang transparan dan akuntabel dalam memberikan informasi publik.