FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Polres Rote Ndao menyelenggarakan konferensi pers akhir tahun pada Minggu (31/12/2023) sore, dipimpin oleh Kapolres Rote Ndao AKBP MURDIONO, S.ST,M.K., terkait Hasil kinerja selama setahun.
Turut hadir mendampingi Kapolres Rote Ndao, Wakapolres Rote Ndao, Kompol Antonius Mengga, dan Kabag Ops Rote Ndao.
Dalam keterangannya, Murdiono mengungkapkan, jumlah tindak pidana selama tahun 2023 mengalami penurunan dibanding tahun 2022 lalu.
“Untuk tahun 2022 jumlah sebanyak 426 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 1.133. Total kenaikan 401 kasus,” ungkapnya.
Tercatat tahun 2023 mengalami penurunan antara lain kasus Penganiayaan sebanyak 96 kasus, pengeroyokan 53 kasus,KDRT 43 kasus,pencurian 42 kasus dan pengrusakan 24 kasus, sehingga kasus kejahatan Konvensional menurun.
“Dan jumlah kasus yang di laporkan pada tahun 2023 sebanyak 401 dengan penyelesaian sebanyak 258 kasus adapun pencurian sebanyak 5 kasus, kasus yang lain, penganiayaan 88 kasus, pengroyokan 56 kasus, pencurian 46 kasus, KDRT 41 kasus dan penipuan 26 kasus”, papar Wakapolres.
Tak hanya itu, Kapolres Rote Ndao menjelaskan, untuk Kamseltibcar lantas mengalami peningkatan pada tahun 2023 yakni kecelakaan sebanyak 49 kasus sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 39 kasus.
Sedangkan teguran di tahun 2023 sebesar 15.766 berbanding tahun 2022 sebesar 15.669, namun kenaikannya tidak signifikan yaitu 97 pelanggar.
“Untuk kerugian material pada tahun 2023 sebanyak 160.850.000 ( seratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2022 kerugian material sebanyak 85.100.000 ) Delapan puluh lima juta seratus ribuh rupiah),” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan jumlah Korban pada 2023 dengan rincian meninggal dunia sejumlah 4 orang, luka berat 33 orang, dan luka ringan 72 orang, dan penyelesaian Restorative justice sebanyak 42 kasus, SP3 sebanyak 2 kasus dan P21 sebanyak 1 kasus.Dan pada tahun 2022 sebanyak 33 kasus dengan rincian korban antara lain, meninggal dunia 4 orang, luka berat 33 orang dan luka ringan 22 orang dengan penyalasaian kasus, Restorative justice, sebanyak 25 kasus, SP3 sebanyak 7 kasus dan P21 sebanyak 1 kasus.
Melihat dari jumlah kecelakaan tahun 2022 dan tahun 2023 maka mengalami kenaikan-kenaikan sebanyak 16 kasus.