“Penggunaan valas untuk pembayaran pungutan negara atau pajak akan memperkecil kewajiban penempatan DHE bagi eksportir, sehingga semakin meringankan beban mereka,” jelasnya.
Tindak Lanjut Kebijakan: Revisi PP dan Sosialisasi kepada Stakeholder
Pemerintah berencana untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang terkait dengan kebijakan DHE. Revisi ini akan disesuaikan dengan kebijakan baru yang akan diterapkan pada 1 Maret 2025.
Airlangga juga menambahkan bahwa Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan melakukan persiapan dan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada seluruh stakeholder yang terlibat.
Dengan berbagai kebijakan yang telah dipersiapkan, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi sektor ekspor Indonesia, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, dan memperkuat perekonomian domestik.
Presiden Prabowo pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan ekonomi yang berpihak kepada sektor-sektor strategis, terutama ekspor.
Harapan Presiden Prabowo
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kebijakan DHE merupakan bagian dari langkah-langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia melalui peningkatan ekspor.