FK, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas kebijakan strategis terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor Indonesia dengan memberikan kemudahan bagi eksportir, salah satunya melalui fasilitas pajak 0% pada instrumen penempatan DHE.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat proses ekspor dan mempermudah akses eksportir terhadap pembiayaan di dalam negeri.
Kebijakan DHE 100%: Meningkatkan Kepercayaan Eksportir
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kebijakan DHE 100% ini akan diberlakukan selama satu tahun penuh, dimulai pada Maret 2025.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pemberian fasilitas pajak 0% untuk pendapatan bunga yang berasal dari instrumen penempatan DHE. Fasilitas pajak ini tentu menjadi terobosan besar, mengingat pajak atas instrumen serupa biasanya dikenakan tarif 20%.
“Jika pada umumnya instrumen penempatan devisa dikenakan tarif pajak 20%, maka dengan kebijakan baru ini, untuk DHE akan dikenakan tarif 0%. Ini adalah langkah nyata untuk mendukung eksportir Indonesia,” ujar Airlangga.
Instrumen DHE Sebagai Agunan Kredit
Salah satu kebijakan penting lainnya adalah pemanfaatan instrumen DHE sebagai agunan kredit. Dalam kebijakan ini, eksportir dapat menggunakan DHE sebagai agunan untuk kredit rupiah dari bank atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Hal ini akan memberikan akses lebih luas bagi eksportir dalam memperoleh dana untuk keperluan usaha mereka di dalam negeri.
Menurut Airlangga, instrumen DHE ini juga akan dikecualikan dari batas maksimal pemberian kredit (BMPK). Artinya, penggunaan instrumen DHE sebagai agunan tidak akan mempengaruhi rasio utang terhadap ekuitas atau gearing ratio perusahaan eksportir.
“Ini adalah salah satu kebijakan yang kami yakin akan sangat bermanfaat bagi eksportir, karena mereka dapat memanfaatkan instrumen DHE sebagai agunan tanpa khawatir akan pengaruhnya terhadap rasio keuangan perusahaan,” kata Airlangga.
Mekanisme Swap untuk Mendukung Pembiayaan Eksportir
Dalam rapat terbatas tersebut, Airlangga juga mengungkapkan bahwa eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan usahanya dapat memanfaatkan mekanisme swap dengan perbankan.
Selain itu, eksportir juga dapat mengakses fasilitas foreign exchange swap antara bank dan Bank Indonesia (BI).
Dengan adanya fasilitas ini, eksportir yang memiliki DHE dapat mengonversi valas mereka menjadi rupiah melalui bank, yang selanjutnya akan dikirimkan ke BI dalam bentuk swap jual.
Hal ini memungkinkan eksportir untuk mendapatkan rupiah dengan lebih cepat dan mudah untuk mendukung kebutuhan operasional mereka di dalam negeri.
“Untuk eksportir yang membutuhkan rupiah, mereka dapat memanfaatkan instrumen swap dengan perbankan, atau menggunakan fasilitas foreign exchange swap dengan BI,” tambah Airlangga.
Kebijakan Penggunaan Valas untuk Pembayaran Pungutan Negara
Selain fasilitas pajak dan pembiayaan, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam penggunaan valuta asing (valas). Eksportir dapat memanfaatkan DHE untuk pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, dan dividen.
Airlangga menjelaskan bahwa penggunaan DHE untuk keperluan tersebut akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.
“Penggunaan valas untuk pembayaran pungutan negara atau pajak akan memperkecil kewajiban penempatan DHE bagi eksportir, sehingga semakin meringankan beban mereka,” jelasnya.
Tindak Lanjut Kebijakan: Revisi PP dan Sosialisasi kepada Stakeholder
Pemerintah berencana untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang terkait dengan kebijakan DHE. Revisi ini akan disesuaikan dengan kebijakan baru yang akan diterapkan pada 1 Maret 2025.
Airlangga juga menambahkan bahwa Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan melakukan persiapan dan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada seluruh stakeholder yang terlibat.
Dengan berbagai kebijakan yang telah dipersiapkan, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif bagi sektor ekspor Indonesia, meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, dan memperkuat perekonomian domestik.
Presiden Prabowo pun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan ekonomi yang berpihak kepada sektor-sektor strategis, terutama ekspor.
Harapan Presiden Prabowo
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kebijakan DHE merupakan bagian dari langkah-langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian Indonesia melalui peningkatan ekspor.
Pemerintah, menurutnya, akan terus berupaya untuk memastikan kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan memberikan manfaat langsung kepada eksportir serta perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
“Ini adalah langkah penting untuk mendukung eksportir dan memastikan perekonomian kita terus tumbuh. Kami akan terus memantau implementasi kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara,” tandas Presiden Prabowo.