FHC, Anda tentu masih ingat peristiwa yang terjadi pada 5 Desember 2025. Saat itu, sekelompok keluarga yang terdiri dari ibu hamil, anak-anak PAUD, siswa sekolah dasar, hingga orang dewasa berjuang mempertahankan hak mereka. Mereka hanya menginginkan keadilan dan meminta agar tempat tinggal mereka tidak dieksekusi secara riil oleh Pengadilan Negeri Atambua.

Peristiwa tersebut menyita perhatian publik karena keluarga yang menempati rumah-rumah itu hanya meminta agar pengadilan melakukan konstatering (pencocokan objek sengketa) ulang. Mereka menilai terdapat sejumlah rumah yang seharusnya tidak termasuk dalam objek eksekusi, tetapi tetap ikut dieksekusi.

Ketidakadilan yang mereka rasakan seakan disaksikan oleh alam, para leluhur, dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Di tengah situasi yang penuh ketidakpastian, harapan datang melalui upaya perlawanan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum mereka, Steven Alves Tes Mau, S.H., S.Kn., selaku kuasa hukum Agustinus Mali.

Perlawanan hukum tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan memenangkan gugatan perlawanan dan menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah milik Agustinus Mali, bukan milik Damianus Mela.