Untuk pertama kalinya, Forkopimda Kabupaten Kupang gelar rapat terbuka bersama masyarakat Kupang Barat. Dialog langsung buka sejarah baru kepemimpinan.

FaktahukumNTT.com, Kupang – Sejarah baru tercipta di Kabupaten Kupang. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pemerintahan daerah ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat terbuka bersama masyarakat di lokasi strategis Dermaga Bolok, Kecamatan Kupang Barat. Inisiatif ini menjadi simbol perubahan pendekatan pemerintahan yang lebih terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dipimpin langsung oleh Bupati Kupang, Yosef Lede, dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki, rapat Forkopimda ini tidak lagi eksklusif di ruang-ruang tertutup. Kali ini, rakyat diundang untuk hadir, berbicara, menyampaikan keluhan, usulan, bahkan kritik secara langsung di hadapan para pemangku kebijakan.rakyat-bicara-pemimpin-menjawab-sejarah-baru-rapat-forkopimda-di-kupang

Hadir dalam pertemuan bersejarah ini: Ketua DPRD Daniel Taimenas, Kapolres AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, Dandim 1604/Kupang Letkol Inf. Kadek Abriawan, serta Ketua Pengadilan Negeri Ikrarniekha Elmayawati Fau. Masing-masing pimpinan instansi memberi ruang terbuka kepada warga untuk berdialog langsung sesuai bidang tugas mereka.

“Kami ingin mendengar langsung suara rakyat. Rapat ini bukan hanya soal kebijakan, tapi tentang masa depan daerah dan bagaimana kami menjawab harapan masyarakat,” tegas Bupati Yosef Lede pada Rabu (4/6/2025) siang, perdana melaksanakan Rapat Forkopimda bersama masyarakat di Kecamatan Kupang Barat, tepatnya di lokasi dermaga Bolok.

Dermaga Bolok dipilih sebagai lokasi rapat karena memiliki nilai strategis dalam visi-misi pembangunan Kabupaten Kupang. Di tempat ini, pemerintah merencanakan pembangunan Dermaga Rakyat dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), sebagai pusat aktivitas ekonomi baru.

“Sumber daya laut kita luar biasa. Tapi selama ini kita belum dapatkan hasil maksimal. Ikan-ikan dari sini malah dibawa ke Oeba. Kita ingin daerah ini berkembang, rakyat sejahtera,” lanjut Yos Lede.

Ketua DPRD Daniel Taimenas menyambut baik keterbukaan ini. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mendukung alokasi anggaran yang pro-rakyat, selama sesuai regulasi dan berpihak pada kesejahteraan publik.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy Ledo, dalam arahannya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Sedangkan Ketua Pengadilan, Ikrarniekha Fau, membuka ruang partisipasi warga untuk mengakses informasi dan keadilan secara adil dan transparan.

Yang menarik perhatian publik adalah pernyataan Dandim Letkol Kadek Abriawan soal peran nelayan dalam bela negara.

“Bela negara itu bukan hanya tugas tentara. Nelayan juga pejuang. Mereka menjaga kedaulatan pangan dan eksistensi wilayah kita,” ujarnya, memberi perspektif segar tentang nasionalisme berbasis keseharian masyarakat pesisir.

Analisis dan Dampak Rapat Forkopimda

Langkah Forkopimda ini dapat menjadi benchmark baru dalam tata kelola pemerintahan di daerah. Ketika pemerintah dan rakyat duduk bersama, kebijakan tidak lagi terasa jauh dan abstrak, melainkan konkret dan berpijak pada realitas warga.

Kecamatan Kupang Barat, yang selama ini relatif tertinggal dari pusat pemerintahan, kini menjadi titik fokus pembangunan berbasis potensi lokal. Keterlibatan aktif masyarakat juga menjadi indikator meningkatnya kesadaran demokrasi dan kepercayaan terhadap pemerintah.

Jika pola ini terus dilanjutkan di kecamatan lain, maka Forkopimda Kabupaten Kupang berpotensi menciptakan ekosistem pemerintahan partisipatif, yang selama ini kerap hanya jadi jargon politik.

Pertemuan di Bolok bukan sekadar rapat. Ia adalah simbol perubahan, ruang baru demokrasi lokal, dan bentuk nyata bahwa kepemimpinan Yos Lede dan Aurum Titu Eki mengedepankan keterbukaan, partisipasi, dan kolaborasi lintas institusi demi kesejahteraan rakyat.

Rakyat bicara, pemimpin menjawab. Sebuah sejarah baru pun dimulai dari Kupang Barat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.