Faktahukumntt.Com,MALAKA-Pemerintah Daerah (PemDa) Malaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama 127 Desa Sekabupaten Malaka, Sabtu (3/3/25).
Kegiatan Rakor ini berlangsung di Aula Susteran SSPS Betun dan di Buka oleh PLT Kadis PMD Remigius Y. Bria,SH.
Remigius menekankan, bahwa dalam era digitalisasi ini, hampir semua aspek kehidupan telah terintegrasi dengan teknologi sehingga dalam pelaksanan pelayanan dan pengelolaan Dana Desa (DD) di 127 Desa Se-Kabupaten Malaka harus berbasis website.
Dikatakan, urgensi setiap desa memiliki website sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DD. Sebab, langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi di Desa.
“Menggunakan website tata kelolah DD menjadi lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.” Tandas Remegius.
Hal senada dusampaikan, Koordinator Kabupaten Tenaga Ahli Pendamping Desa, Absalom Baun, turut hadir sebagai narasumber dalam Rakor tersebut.
Ia memaparkan tiga poin strategis yang menjadi fokus utama, yakni percepatan penyusunan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-Des) 2025, implementasi desa digital, serta asistensi dan evaluasi pengelolaan dana desa.
“Kami menegaskan pentingnya setiap desa segera memiliki website dan mempercepat proses penyelesaian APB-Des agar dana desa termin pertama bisa segera dicairkan bulan ini,” ujar Absalom***
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.