Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun dari sumber resmi Kemensos, berikut adalah tujuh kriteria yang menyebabkan seseorang tidak lagi terdaftar dalam daftar penerima bantuan sosial pada tahap 2:
1. KPM dengan Kendaraan Mewah:
Keluarga penerima yang memiliki mobil pribadi atau kendaraan mewah akan otomatis dicoret dari daftar penerima bansos. Ini untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan.
2. Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu:
Jika dalam satu Kartu Keluarga terdapat lebih dari satu kendaraan bermotor atau kendaraan dengan harga lebih dari Rp30 juta, maka keluarga tersebut dianggap tidak layak menerima bantuan.
3. Usaha dengan Omzet Tinggi:
KPM yang memiliki usaha dengan omzet per bulan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota (UMK) di daerah masing-masing, dipastikan tidak akan menerima bantuan lagi.
4. Anggota Keluarga PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD:
Jika ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos.
