Faktahukumntt.com, Oelamasi – Pemerintah Kabupaten Kupang mengambil langkah tegas dalam meningkatkan disiplin dan produktivitas pegawai dengan menerapkan kebijakan apel pagi dan sore sebagai kewajiban harian. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin (10/3) dan diwajibkan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kantor Bupati Kupang, Oelamasi.
Apel pagi dijadwalkan pukul 08.00 WITA sebelum memulai aktivitas kerja, sementara apel sore dilakukan pukul 16.00 WITA sebelum pulang kantor. Kebijakan ini langsung dipimpin oleh Bupati Kupang Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan efektivitas kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kupang.
Disiplin Jadi Prioritas Utama
Dalam sambutannya saat memimpin apel pagi pertama, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa kedisiplinan adalah kunci utama dalam membangun pemerintahan yang kuat dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
“Jika ingin Kabupaten Kupang maju, pegawai pemerintah harus menjadi contoh dalam disiplin dan produktivitas. Apel pagi dan sore adalah langkah awal untuk membangun kebiasaan kerja yang lebih baik,” tegasnya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Aurum Titu Eki yang memimpin apel sore, menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas, tetapi akan diawasi secara ketat.
“Sebagai Wakil Bupati, tugas saya adalah mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk kedisiplinan pegawai. Kami akan pastikan aturan ini dijalankan dengan konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.