“Revolusi Tata Aset! Sekda Mateldius Sanam Launching Sosialisasi E-BMD”

Kabupaten Kupang, FHC – Pemerintah Kabupaten Kupang kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Kamis (27/11), Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam, secara resmi membuka Sosialisasi Aplikasi E-BMD (Elektronik Barang Milik Daerah) kepada seluruh Pengurus Barang atau Bendahara Aset dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Pemkab Kupang.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Oelamasi, sebagai langkah strategis mendorong percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah.

E-BMD merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri RI untuk mewadahi pengelolaan barang milik daerah secara daring dan terintegrasi. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, akurasi laporan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset bagi pemerintah daerah. Implementasi E-BMD di Kabupaten Kupang menjadi bukti nyata transformasi digital yang terus digalakkan Pemkab dalam rangka memperbaiki kualitas tata kelola birokrasi.

Dalam sambutannya, Sekda Mateldius Sanam menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah bukan sekadar operasional administratif, tetapi merupakan instrumen strategis yang memengaruhi kualitas pembangunan dan akuntabilitas pemerintah. “Barang Milik Daerah adalah sumber daya vital. Ia bukan sekadar aset, melainkan fondasi penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Sekda juga menyampaikan bahwa implementasi aplikasi E-BMD ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola pengelolaan barang milik daerah secara digital. Kabupaten Kupang, menurutnya, berada pada jalur yang tepat untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan nasional tersebut.

“Seiring perkembangan teknologi dan tuntutan efisiensi birokrasi, Pemkab Kupang menyambut baik transformasi digital ini. E-BMD bukan hanya sistem, tetapi instrumen perubahan besar dalam memastikan pengelolaan aset lebih tertib dan terstandarisasi,” jelas Mateldius.

Ia pun menginstruksikan seluruh pengelola aset dari OPD dan Kecamatan untuk hadir secara penuh, terlibat aktif, serta mengawal implementasi sistem ini di unit kerja masing-masing. Komitmen kolektif diperlukan, baik untuk memahami teknis aplikasi maupun menyempurnakan pelaksanaannya melalui masukan-masukan konstruktif.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari agenda besar Pemkab Kupang untuk mewujudkan good governance, terutama pada aspek akuntabilitas dan transparansi aset daerah. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Tim Pelaksana Sosialisasi, Jeroham Malley, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dalam melakukan pengelolaan, penginputan data, dan pelaporan melalui platform E-BMD.

Jeroham menjelaskan bahwa pelatihan ini akan menyelaraskan pemahaman para petugas barang terhadap regulasi dan standar baru yang ditetapkan nasional. “Dengan E-BMD, kita membangun sistem yang lebih seragam, tertib administrasi, tertib penggunaan, dan tertib pelaporan. Ini juga bagian dari percepatan penyusunan Laporan Aset 2025 dalam LKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

Melalui pelatihan ini, para pengelola aset dibekali kemampuan teknis mengenai mekanisme input data aset, proses verifikasi, pengelolaan barang persediaan, hingga penyusunan laporan berbasis aplikasi. Kehadiran narasumber profesional, termasuk mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kupang Okto Tahik, menjadi nilai tambah dalam memperdalam pemahaman peserta.

Pemkab Kupang berharap penerapan E-BMD tidak hanya berhenti pada tahapan sosialisasi, tetapi berlanjut pada implementasi yang konsisten, berkelanjutan, dan terintegrasi ke seluruh unit kerja. Digitalisasi pengelolaan aset ini juga dinilai dapat menghindarkan pemerintah dari potensi penyimpangan, kesalahan pencatatan, hingga ketidaksesuaian data aset yang kerap menjadi temuan dalam audit.

Melalui sosialisasi E-BMD, Sekda Mateldius Sanam menegaskan bahwa Kabupaten Kupang tengah memasuki era baru dalam manajemen aset daerah. Revolusi tata aset ini diharapkan menjadi pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan modern, berstandar tinggi, dan mampu menjawab tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi serta efisiensi birokrasi.

“Ini bukan hanya perubahan sistem, tetapi perubahan budaya kerja menuju tertib administrasi dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tutup Sekda.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Kupang, Maria Babanong, para pengurus barang OPD dan Kecamatan, serta seluruh unsur teknis pengelola aset daerah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.