Rp1,4 Triliun Siap Digelontorkan!
FK, Oelamasi – Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 resmi dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba. Bertempat di Kantor Bupati di Oelamasi, dokumen ini diserahkan secara simbolis kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam sambutannya, Alexon Lumba menegaskan bahwa DPA ini menjadi tonggak awal pelaksanaan pembangunan daerah di tahun 2025. Dengan total belanja sebesar Rp1.431.370.263.350 dan pendapatan Rp1.419.166.142.988, ia menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
“Saya ingin seluruh OPD memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Koordinasi yang baik, pelaksanaan program tepat sasaran, dan percepatan proses administrasi menjadi kunci keberhasilan,” ujar Alexon.
Alexon juga meminta agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah disepakati dapat dicapai, bahkan melampaui ekspektasi. Dengan APBD 2025 yang didukung sumber pendanaan seperti Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp808,7 miliar dan Dana Desa Rp147,9 miliar, upaya optimalisasi pendapatan menjadi prioritas.
Dalam laporan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, dijelaskan bahwa penyusunan APBD 2025 memperhatikan efisiensi belanja dan optimalisasi pendanaan. Alexon meminta agar seluruh OPD segera mempersiapkan dokumen administrasi pengadaan barang dan jasa untuk mempercepat pelaksanaan program di awal tahun.
“Waktu saya sebagai Pj. Bupati hampir selesai, namun saya berharap pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan sesuai harapan. Semua pihak harus bekerja keras untuk mempertahankan pencapaian yang telah diraih,” tambah Alexon.
Penyerahan DPA ini dihadiri oleh Plt. Sekda Marthen Rakahbauw, Asisten Sekda Novita Foenay dan Mesak Elfeto, serta para pimpinan OPD lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.