Faktahukumntt.Com,MALAKA-Selviani Bria terpilih sebagai ketua mandatarias Gerakan Mahasiswa Malaka (GEMMA) Kefamenanu Periode 2025-2026 yang diputuskan dalam Rapat Umum Anggota ke 17, 23 Mei 2025.

“Rapat Umum Anggota bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum untuk melakukan evaluasi dan menyusun arah baru yang lebih visioner dan inklusif. Saya berkomitmen untuk memimpin dengan prinsip musyawarah, keterbukaan, dan semangat kolektif demi kemajuan organisasi yang kita cintai ini” Tukas Selviani Selasa, 27 Mei 2025.

Selviani menegaskan Komitmennya untuk melanjutkan dan mengembangkan apa yang sudah baik, serta berani berinovasi demi menjawab tantangan zaman.

Menurutnya, GEMMA bukan sekedar organisasi eksternal kemahasiswaan tapi juga berperan sebagai jembatan yang efektif sebagai penyambung lida rakyat kecil dalam menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah.

Ia mengatakan, bahwa fondasi kuat yang telah dibangun oleh kepengurusan sebelumnya akan menjadi landasan kokoh bagi GEMMA melangkah maju sesuai tema yang diambil, Estaved Kepemimpinan: GEMMA Solid Menuju Indonesia Emas.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban amanah sebagai Ketua GEMMA Kefamenanu periode 2025/2026. Ini adalah tanggung jawab yang besar dan tidak ringan, namun dengan dukungan dan kebersamaan dari seluruh anggota, saya yakin kita mampu untuk melakukan apapun.” Ungkap Selviani Tegas.

Selviani merupakan kader Perempuan kedua dalam menahkodai organisasi GEMMA. Ia juga mengapresiasi jajaran pengurus sebelumnya atas dedikasi dan kerja keras yang telah diberikan untuk Gemma.

“Tugas kami ke depan adalah melanjutkan dan mengembangkan apa yang sudah baik, serta berani berinovasi demi menjawab tantangan zaman. Akhir kata, mari kita bergandengan tangan, memperkuat solidaritas, dan membangun organisasi ini menjadi lebih aktif, produktif, dan bermanfaat bagi seluruh anggotanya dan masyarakat luas.”

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.