Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial A yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.
“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Julpandi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses penyidikan.
Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.
