Sadis! Pria 53 Tahun Bacok Ibu Rumah Tangga di Bener Meriah, Polisi Amankan Parang Pelaku

FHC, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (53) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Lot Bener Kelipah, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah.

Korban diketahui bernama Ipak Konaniate (32), seorang perempuan yang merupakan warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 23 Juni 2026.

“Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH tertanggal 23 Juni 2026,” ujar Iptu Julpandi.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terungkap saat seorang saksi mendatangi rumah terduga pelaku pada malam kejadian. Saat pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban dalam kondisi mengalami sejumlah luka bacok.

Korban diketahui mengalami luka pada bagian tangan, betis, dan punggung yang diduga akibat serangan menggunakan senjata tajam berupa parang.

Melihat kondisi korban yang cukup parah, warga kemudian berupaya memberikan pertolongan dan segera membawa korban ke Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan penanganan medis.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku.

Personel Satreskrim Polres Bener Meriah bersama anggota Polsek Bandar melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pria berinisial A yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

“Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Julpandi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi guna memperkuat proses penyidikan.

Sejumlah langkah hukum telah dilakukan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga penyusunan administrasi penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat atau dampak serius terhadap kondisi fisiknya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Berkas perkara saat ini masih dalam tahap pemberkasan dan pengumpulan alat bukti sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami masih terus melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Polres Bener Meriah juga mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban maupun konsekuensi pidana.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya. Polisi memastikan proses hukum terhadap kasus tersebut akan berjalan secara transparan dan tuntas guna memberikan keadilan bagi korban serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.