Faktahukumntt.com, Kupang –  Populasi sapi betina produktif di Kabupaten Kupang terancam mengalami penurunan drastis. Banyak peternak terpaksa menjual sapi betina mereka demi mencukupi kebutuhan ekonomi, termasuk biaya sekolah anak.

Situasi ini mencuat setelah Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lili, Kecamatan Fatuleu, Selasa (18/3/25)

Dalam sidak tersebut, Johni menemukan bahwa mayoritas sapi yang dijual adalah betina produktif. Hal ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang melarang penjualan sapi betina produktif untuk menjaga populasi ternak. Namun, kondisi ekonomi memaksa peternak untuk melanggar aturan ini.

Peternak Terjepit: Antara Aturan dan Kebutuhan Hidup

Menurut para peternak, penjualan sapi betina bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Mereka menghadapi dilema berat: mempertahankan ternak untuk keberlanjutan jangka panjang atau menjualnya demi kebutuhan mendesak.

“Kalau kami tidak jual sapi betina, dari mana kami dapat uang untuk bayar sekolah anak? Pemerintah hanya melarang, tapi tidak kasih solusi,” keluh seorang peternak di Pasar Lili.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.