Faktahukumntt.Com,MALAKA-Setiap fase kehidupan manusia pasti berada di posisi sebuah kegagalan. Hal inilah yang dialami seorang anak petani Paskalis Wandelinus Nahak,S.Ip yang ditinggal ibunya (Almarhumah) semasa kecil.
Paskalis Wandelinus Nahak, cikal Bakal masa depan petani, benar-benar mencerminkan sosok yang lahir dari keluarga petani.
Pada Tahun 2019 Wendi Nahak mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Perwakil Rakyat (ADPRD),Kabupaten Malaka, namun mimpi itu masih tertunda. Mimpi itu tidak mati, pengabdian terhadap rakyat kecil terus disalurkan bermodalkan semangat.
Sempat menjadi Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) beberapa kali mencoba berjuangan untuk kepentingan rakyat, pernah mengantarkan Wendi Nahak dalam masalah besar dan nyaris dipenjara. Rentetan kejadian itu tidak membuatnya depresi. Namun, ia sadar bangkit dari sebuah keterpurukan harus terus berjuang dan patang menyerah.
Hal lain, meskipun tidak terpilih menjadi anggota DPRD, namum mimpi untuk membantu masyarakat semisal, membantu mendatangkan bantuan rumah dengan jaringan yang diperoleh dan pelayanan gratis menggunakan sebuah kendaraan mobil bertuliskan Pospera “Mobil Pelayanan Gratis” itu terus berlangsung hingga sampai dengan saat ini.
Pria ini memahami betul denyut nadi kehidupan petani, sebab ia tumbuh dan besar di tengah masyarakat yang menguntungkan hidup dari bertani. Jangan heran kalau jika disetiap langkah politiknya wendi selalu mementingkan kepentingan rakyat kecil khusunya para petani dan nelayan.
Dalam resenya yang digelarnya baru-baru itu, Wendi Nahak menyuarakan komitmennya untuk mimpi petani dan sebagian rumah yang masih belum menikmati penerangan lampu. Mimpi masyarakat satu per satu sudah terhawab termasuk penerangan lampu warga.
Tentunya, segala upaya dan dukungan keluarga, terutama istri dan sang ayah sudah berusia lanjut (Lansia) terus merestuinya untuk berkarir didunia politik.
Paskalis Wandelinus Nahak mendapat legitimasi dari rakyat untuk menjadi ADPR periode 2024-2029. Ada sebuah istilah yang tak lazim didengar, mengukur keaslian sifat orang dengan memberikan dia sebuah posisi jabatan. Sifat dari pada pilitisi PDIP ini masih tatap sama 1 persenpun tidak berubah.
Satu hal yang menjadi motivasi Politisi PDI Perjuangan ini untuk bisa bangkit adalah cinta terhadap rakyat dan memberikan pelayanan sukarela dan bantuan pelayanan grstis untuk masyarakat.
Dalam perjalanan hidupnya, Wendi pun memetik satu pelajaran penting, bahwa hidup mewah, menggunakan fasilitas mewah bukanlah sebuah hal yang penting apalagi hidup di Kabupaten Malaka, sebuah kabupaten Baru yang berbatasan langsung dengan RI-RDTL.
Mimpinya sangat sederhana yakni, hanya ingin memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Pada suatu ketika pasca terpilihnya menjadi Anggota DPRD, ia memutuskan untuk membeli sebuah kendaraan pick up. Saya kebetulan diajak untuk bersamanya, Ketika itu terjadi sebuah perdebatan antara saya dan Wendi yang saat ini menjadi ketua Fraksi PDIP sepanjang perjalan dari Kabupaten Malaka menuju kota Provinsi, kota Kupang.
Kami berdebat tentang mobil yang mau dibeli politisi muda ini, mimpinya untuk membeli mobil pick up untuk memberikan pelayanan nyaris terbantahkan oleh pikiran saya yang agak sedikit konyol karena pandangan saya bagaimana pun dia adalah seorang ADPRD dan harus sama dengan 24 ADPRD lainnya untuk menggunakan kendaraan tertutup.
“Brow mimpi saya ini mau kasih pelayanan gratis untuk masyarakat, brow-kan lihat kondisi saya sewaktu caleg, saya penuh keterbatasan dan bagaimana saya belih barang mewah nanti apa kata masyarakat. Lagi pula apa bedanya mobil mewah dengan mobil pick up. Kalau saya beli pick up banyak manfaatnya, kita bisa bantu masyarakat”, Ucapnya perlahan seperti bisikan ditelinga saya.
Hari-hari ini viral di sosial media, Pelyaanan gratis trus berkelanjutan. Rakyat terbantu lewat mobil pick up bertuliskan PELAYANAN GRATIS KUSUS UNTUK PETANI.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
