TTS, FHNC – Langkah bersejarah tercatat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat bagi Suku Boti pada Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini menandai babak baru upaya negara untuk mengakui dan melindungi hak-hak tanah masyarakat hukum adat melalui proses administratif yang jelas dan terukur.

Acara yang dipusatkan di Desa Boti tersebut bukan sekadar pertemuan formal—melainkan bagian dari strategi nasional yang dilaksanakan serentak di beberapa kabupaten Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Sumba Timur dan Manggarai Timur. Menurut Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, inisiatif serentak ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan konstitusional bagi masyarakat adat.

Dari hasil identifikasi awal yang dipaparkan pada sosialisasi, tanah ulayat yang dikelola Suku Boti diperkirakan seluas sekitar 293 hektare. Pemerintah menegaskan tahapan selanjutnya akan mencakup penunjukan batas, persetujuan pihak adat, pengukuran, pemetaan, dan penerbitan peta bidang—langkah-langkah teknis yang krusial untuk menerjemahkan klaim adat menjadi pengakuan administrasi yang diakui negara.

Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menegaskan pemilihan Suku Boti sebagai lokasi prioritas penyertipikatan tidak serta-merta; alasan dipilih karena komunitas adat ini dinilai masih hidup, eksis, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun aturan perundang-undangan. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat diharapkan menjadi “cahaya baru” untuk menyelesaikan persoalan agraria yang sering memicu konflik lokal dan menahan kesejahteraan masyarakat adat.

Praktik pelibatan komunitas adat dalam setiap tahapan menjadi sorotan. Sosialisasi berfungsi sebagai arena dialog: menjelaskan prosedur hukum, memastikan pemahaman tentang dampak pendaftaran terhadap hak kolektif, serta memetakan mekanisme penyelesaian jika terdapat tumpang tindih klaim. Pendekatan ini bertujuan menghindari alienasi sumber daya alam dari masyarakat adat dan menjaga norma hukum adat tetap dihormati dalam kerangka hukum nasional.

Dalam momen simbolis yang sama, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga setempat—sebuah tanda bahwa proses administrasi bisa langsung berdampak pada kepastian hukum individual dan kolektif. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia, yang menekankan tata kelola pertanahan dan perencanaan ruang yang terintegrasi.

Meski mendapat apresiasi, tantangan administratif dan sosiokultural tetap besar. Penentuan batas ulayat memerlukan kajian sejarah, kesepakatan antarkelompok, dan kapasitas teknis pengukuran di lapangan. Keberhasilan program akan bergantung pada transparansi proses, keterlibatan aktif pemangku adat, dukungan pemerintah daerah, serta jaminan bahwa hak-hak kolektif tidak didisposisi untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan komunitas.

Dengan masuknya tanah ulayat Suku Boti dalam agenda pendaftaran nasional, harapan besar tertumpuk: pengakuan formal diharapkan memperkuat perlindungan hak-hak adat, mengurangi potensi konflik agraria, dan membuka akses bagi komunitas untuk mengelola sumber daya secara berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan. Namun perjalanan untuk merealisasikannya masih panjang—mengharuskan pengawasan publik dan komitmen berkelanjutan dari negara serta pemangku kepentingan lokal.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.