Atambua, FHNC – Kontroversi seputar eksekusi lahan di Kelurahan Tenukiik, Kabupaten Belu, kembali memanas. Kuasa hukum termohon, Novianus Martin Bau, SH., MH., menduga Pengadilan Negeri (PN) Atambua mengabaikan tahapan hukum acara dalam proses eksekusi yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor 39/PDT.G/PN. Atambua Tahun 2016. Dugaan kejanggalan administratif dan perbedaan luas bidang tanah yang digugat menjadi titik fokus sengketa ini.
Menurut Novianus Martin Bau, anomali mendasar terjadi pada urutan penerbitan surat pemberitahuan (amaning) yang dikeluarkan pengadilan.
“Permohonan eksekusi masuk pada tanggal 15 Agustus 2019 sementara penerbitan amaningnya pada tanggal 17 Juli 2019. Sebelum melakukan permohonan eksekusi, Pengadilan Negeri Atambua sudah mengeluarkan surat-surat pemberitahuan amaning,” ujar Novianus. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan PN Atambua terhadap tata cara eksekusi yang diatur dalam hukum acara perdata.
Kuasa hukum termohon menegaskan bahwa urutan prosedur harusnya jelas: permohonan eksekusi terdaftar dulu, kemudian dilakukan telaah administratif dan konstatering terhadap objek yang akan dieksekusi, baru kemudian pemberitahuan (amaning) kepada pihak-pihak terkait. “Perbuatan ini tidak dibenarkan dalam hukum acara, karena tahapan sebenarnya adalah permohonan eksekusi masuk dulu baru dilakukan telaah terhadap… baru disampaikan amaningnya kepada pihak termohon,” kata Novianus.
Ketegangan makin meningkat setelah munculnya surat sita eksekusi yang diterbitkan PN Atambua pada 8 November 2024. Menurut Novianus, penerbitan surat sita itu juga bermasalah karena langsung diikuti tindakan eksekusi tanpa langkah konstatering yang seharusnya dilakukan. Konstatering dimaksudkan untuk memastikan kondisi fisik bidang tanah yang dipersoalkan — apakah ada perubahan kepemilikan, penempatan pihak ketiga, atau perubahan batas yang dapat mempengaruhi objek eksekusi.
Kekhawatiran lain yang diungkapkan kuasa hukum termohon adalah adanya kemungkinan bidang-bidang tanah milik orang lain ikut terseret dalam gugatan. Dalam berkas perkara, terdapat ketidaksesuaian luas antara yang tercantum dalam gugatan dan ukuran pada sertifikat. Adapun rincian yang dipersoalkan adalah:
1. Bidang pertama: gugatan menyebut luas 2.070 m², sedangkan sertifikat 1.540 m².
2. Bidang kedua: gugatan menyebut 2.300 m², sertifikat hanya 1.690 m².
3. Bidang ketiga: gugatan menyebut 9.100 m², sementara sertifikat tercatat 19.350 m².
Perbedaan signifikan tersebut, menurut Novianus, menuntut pemeriksaan lapangan yang teliti agar tidak ada hak milik pihak ketiga yang secara keliru dieksekusi.
“Konstatering harus dilakukan karena sudah jelas di dalam gugatan perkara tersebut terdapat bidang-bidang tanah yang merupakan milik orang lain yang dimasukan dalam gugatan, namun pemilik tanah/orangnya tidak dimasukan dalam gugatan,” jelasnya.
Pengabaian terhadap konstatering tidak hanya berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik sah tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tingkat lokal. Warga dan pemangku kepentingan di Tenukiik dilaporkan memantau ketat perkembangan ini, sementara pengacara kedua pihak siap membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi jika prosedur eksekusi benar-benar cacat.
Para pengamat hukum yang menyoroti kasus ini menilai bahwa keterbukaan proses peradilan dan kepatuhan terhadap tahapan hukum acara adalah kunci menjaga kredibilitas lembaga peradilan. Bila bukti menunjukkan terjadinya pelanggaran prosedur, opsi korektif seperti penundaan eksekusi atau pembatalan tindakan administrasi dapat diajukan melalui mekanisme banding atau peninjauan kembali.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PN Atambua belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum termohon menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan tidak ada hak pihak ketiga yang dirugikan dalam proses eksekusi ini.
Kasus Tenukiik, yang bermula dari gugatan 2016, kini menjadi isu yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola eksekusi hukum di wilayah setempat — dan berpotensi menjadi preseden penting jika lembaga peradilan tidak menjelaskan langkah-langkah yang diambil secara transparan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
