Menyikapi musim kemarau yang berpotensi dapat memperburuk bencana asap akibat karhutla, BNPB menekankan kembali kepada semua pihak instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla. BNPB mengimbau, di antaranya pemerintah daerah bersama masyarakat dan pelaku usaha kehutanan dan pertanian, dapat bekerja sama dalam pencegahan dini.
Abdul Muhari, Ph.D.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
Facebook : @InfoBencanaBNPB
Twitter : @BNPB_Indonesia
Instagram : @bnpb_indonesia
Youtube : BNPB Indonesia
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
