“Dari kejanggalan ini, seharusnya pihak Kepolisian sudah harus proaktif melakukan penyelidikan terhadap temuan itu secara propesional untuk menemukan fakta-fakta hukum yang benar” Ucap Nahak.
Nahak menegaskan, keluarga Korban ingin mengetahui sejauh mana upaya penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Penyidik Polres Belu. Sebab sejauh ini setelah ditemukan jenazah Fransiskus Xaverius Asten, pihak keluarga belum mengetahui proses hasil penyelidikan secara terang benderang.
“Pada saat penandatanganan surat kuasa di tanggal 6 Januari 2026, kita baru diberi surat perkembangan hasil penyelidikan ditanggal 12 November. Itu artinya sudah 2 bulan selanjutnya informasi kepada keluarga dari pihak kepolisian terkait hasil penyelidikan belum diketahui secara terang” Papar Silvester.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
