KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 24 Oktober 2023

Dalam sebuah acara penerangan hukum yang berlangsung pada Selasa (24/10/2023), Asisten 2 Sekda Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto, mengungkapkan apresiasi mendalam atas sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT dalam upaya mencegah penyimpangan dana desa.

Acara ini, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi NTT dan berlokasi di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, berkumpulkan para Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kupang bersama Camat, dengan tujuan utama yaitu pengawalan serta pencegahan terhadap kemungkinan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa melalui program “Jaga Desa“.

Mesak Elfeto, yang turut didampingi oleh pejabat Kajati NTT seperti Kepala Seksi B Sosial Masyarakat, Noven Bulan, dan Kepala Seksi D Bidang Intelijen, Mulia Sogot Ari Siregar, bersama dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, menyampaikan harapannya bahwa program “Jaga Desa” ini akan membantu mengawal dan memastikan pemanfaatan dana desa berjalan secara efektif dan akuntabel untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.

Elfeto menekankan bahwa program ini juga akan berkontribusi dalam proses pembinaan hukum dan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mendukung keberhasilan program-program yang didanai oleh dana desa.

Lebih lanjut, Elfeto meminta kepada para Kepala Desa untuk melaksanakan tugas mereka dengan cerdas, termasuk dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Program “Jaga Desa” memberikan kesempatan bagi Kepala Desa untuk berkonsultasi dengan tujuan menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berujung pada permasalahan korupsi.

Selain itu, program ini mendorong responsivitas Kepala Desa dalam melakukan konsultasi hukum, yang akan membantu dalam pengambilan kebijakan yang sesuai dan menjaga agar pengelolaan dana desa tetap sesuai dengan aturan hukum.

Elfeto berharap bahwa program “Jaksa Jaga Desa” akan membuat Kejaksaan menjadi mitra yang nyaman bagi perangkat desa dalam menyampaikan permasalahan-permasalahan terkait pengelolaan dana desa, sehingga ketakutan dalam melaksanakan tugas tidak lagi menjadi kendala.

Acara ini juga mencakup pemaparan materi sosialisasi tentang pengelolaan dana desa yang bertujuan untuk mencegah potensi tindakan korupsi dan cara menghindarinya.

Salah satu upaya pencegahan adalah dengan memperkuat integritas moral para aparatur Pemerintah Desa, memberikan pengetahuan teknis dalam perencanaan pembangunan, administrasi, dan keuangan, serta melakukan pengawasan secara kontinyu dan proporsional.

Semua upaya ini adalah langkah nyata dalam menjaga keberlanjutan pembangunan yang berintegritas dan bebas dari penyimpangan.

Selain itu, kerjasama erat antara dinas teknis terkait, Inspektorat, dan lembaga penegak hukum akan memastikan penyimpangan terdeteksi dan dicegah dengan tegas.

Dengan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Tinggi NTT, diharapkan wilayah Kabupaten Kupang akan terus berkembang, dan desa-desa akan semakin aktif dan berperan dalam menjalankan aturan hukum yang berlaku, sambil menghindari penyimpangan dana desa yang merugikan masyarakat.