Di kesempatan itu, Prabawa Widi Nugroho menyebutkan poin-poin pembahasan diantaranya penyampaian masalah dalam memahami MoU, penyampaian permasalahan terhadap implementasi nota kesepahaman/MoU, dan usulan materi/ bahan sosialisasi MoU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.