FK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kupang menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Nota Kesepahaman Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), tentang Koordinasi Penanganan Laporan/ Pengaduan Penyelenggaraan Pemda, yang berlangsung di ruang rapat Bupati, Rabu,(15/5/2024).
Kegiatan ini dihadiri Penjabat Bupati Alexon Lumba, dengan didampingi Plt. Sekda Novita Foenay dan Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang Agus Funay.
Dan dihadiri oleh tim MoU APIP-APH diantaranya Kasatgas Koordinasi, Supervisi Wilayah V KPK RI, Prabawa Widi Nugroho bersama tim, Kejaksaan Agung RI yang dihadiri Satgassus Monev Pidsus Kejaksaan Agung RI : Sudardi dan Kasubag Kerjasama Antar Instansi Pemerintah Rinanto Haribowono, Mabes polri, dan Itjen Kemendagri.
Penjabat Bupati Alexon Lumba menyambut baik kehadiran tim APIP-APH ke Kabupaten Kupang. “Atasnama Pemerintah Kabupaten Kupang, saya ucapkan selamat datang kepada tim APIP-APH ke Kabupaten Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.