Alih-alih bertanggung jawab, keduanya sepakat membuat skenario bahwa bayi tersebut ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. SM membawa bayi itu ke rumah adiknya, SA, dan mengarang cerita penemuan bayi untuk menghindari skandal dan aib keluarga.

Namun, kecurigaan bidan desa terhadap cerita SM menjadi titik awal terbongkarnya kebenaran. Setelah dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polres Kebumen, terbukti bahwa bayi tersebut adalah anak kandung CH dan SM. Fakta ini diungkap langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025).

Motif: Rasa Malu dan Tekanan Sosial

Kedua pelaku mengaku membuang bayi tersebut karena takut diketahui keluarga dan masyarakat. Sebagai ASN yang menjabat sebagai kepala sekolah, CH merasa reputasinya akan hancur jika hubungan gelapnya diketahui publik. Sementara SM, sebagai pria yang masih terikat pernikahan, khawatir akan kehancuran rumah tangganya.

“Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” tegas Kapolres Baasith.