FK – Pengelolaan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa PT Nataga Raihawu Industri (NRI) diduga beroperasi tanpa adanya perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding/MoU) yang jelas dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Skandal ini menimbulkan kekhawatiran terkait minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diperoleh dari usaha tersebut.

Anggota DPRD Sabu Raijua, Vecky Adoe, dalam sebuah diskusi bertema “Pro Kontra Tambak Garam Sejak Dikelola PT NRI, Tidak Ada Kontribusi Satu Rupiahpun Untuk APBD” yang ditayang di medsos (akun facebook Hemax Herewila pada 8 Juni 2024, red). Vecky mengkritik keras pengelolaan tambak garam yang dinilai tidak memberikan kontribusi finansial bagi APBD Kabupaten Sabu Raijua.

Vecky mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun laporan resmi mengenai kapitalisasi aset tambak garam yang dikelola oleh PT NRI.

“Data yang saya pegang sampai dengan hari ini, tambak-tambak garam di Sabu Raijua yang dikelola oleh PT NRI, yang masuk dalam daftar aset Pemda, belum pernah dilaporkan kepada DPRD. Tidak ada kontribusi satu rupiah pun kepada APBD Kabupaten Sabu Raijua,” tegas Vecky Adoe.

Menurut Vecky, seluruh pembangunan tambak garam di Sabu Raijua menggunakan dana APBD melalui nomenklatur belanja modal, yang seharusnya menghasilkan kapitalisasi aset bagi Pemda. Namun, dalam praktiknya, tambak-tambak tersebut tidak memberikan tambahan aset atau PAD yang jelas.

“Khususnya dalam hal ini, tambak garam yang dikelola oleh PT NRI tidak memberikan kontribusi apapun terhadap APBD Kabupaten Sabu Raijua. Padahal, dana APBD yang digunakan cukup besar, mencapai Rp187 miliar lebih sejak tahun 2014 hingga 2017,” ungkapnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam laporan hasil pemeriksaannya pada tahun 2019 menemukan lima masalah utama dalam pengelolaan tambak garam milik Pemda Sabu Raijua, termasuk tidak adanya organisasi khusus yang mengelola garam curah dan penjualan garam tanpa dokumen yang sah.

Vecky Adoe mendesak adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemda Sabu Raijua dan PT NRI untuk membahas dan menyepakati bentuk MoU yang jelas.

Ia berharap dengan adanya perjanjian kerjasama yang resmi, kontribusi PAD dari usaha tambak garam dapat terealisasi dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Sabu Raijua.

“Pengelolaan tambak garam ini harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas, sehingga hasilnya tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, tetapi juga dapat berkontribusi pada pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, sekolah, dan fasilitas lainnya,” tutup Vecky.

Skandal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan kerjasama yang jelas antara pihak swasta dan pemerintah dalam pengelolaan aset daerah, demi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Masalah semakin rumit dengan tidak adanya respon dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BMPTS) Kabupaten Sarai Raijua, Lagabus Pian yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 13:57 WITA tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.

Lagabus Pian hingga berita ini diturunkan juga belum memberikan klarifikasi atau penjelasannya terkait persoalan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini pada Minggu, 17 Juni 2024, anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua yang terkuras untuk Pembangunan tambak-tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua sejak tahun 2014-2017 berjumlah kurang lebih Rp187.643.057.000 (Serataus Delapan Puluh Tujuh Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Uraiannya sebagaimana berikut: Tahun 2014:

  • Pembangunan Fisik Tambak Garam seluas 20 Ha (disebut dengan tambak garam Paket Sabu Daratan) dengan nilai biaya/Ha yaitu Rp550.000.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau total untuk 20 luas sebesar Rp11.000.000.000 (Sebelas Miliar Rupiah).
  • Biaya Perencanaan Untuk 20 Ha tambak garam tersebut yaitu Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
  • Biaya Pengawasan 20 Ha tambak garam yaitu sebesar Rp200.000.000
  • Biaya Pembangunan Gudang Garam sebanyak 20 Unit, dengan harga per unit senilai Rp200.000.000 atau total sebesar Rp4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah)
  • Biaya Perencanaan Gudang 20 Unit sebesar Rp150.000.000
  • Biaya Pengawasan Gudang 20 Unit sebesar Rp100.000.000 TAHUN 2015:
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat I) yang dikerjakan oleh Kontraktor atas nama PT. ARISON KARYA SEJAHTERA dengan nilai nilai kontrak sebesar Rp 7.981.780.000 (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam selaus 14 Hektar (Paket Sabu Barat II) dikerjakan oleh kontraktor PT. PEDRO JAYA ABADI dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.996.522.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 14 Ha (Paket Sabu Barat III) dikerjakan PT. JAYA ETIKA TEKNIK dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.917.652.000 (Enam Miliar Sembilan Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Ha (Paket Sabu Timur I) dikerjakan PT. BUMI MANGUN’S KARYA dengan nilai kontrak sebesar Rp9.994.980.000 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 6 Ha (Paket Sabu Timur II) dikerjakan Kontraktor PT. MARGA RAFIQI JAYA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.970.552.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah).
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 5 Ha (Paket Sabu Timur III) oleh Kontraktor CV. TEHNIK MANDIRI SEJATI, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.495.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 5 Ha (Paket Sabu Liae) dikerjakan Kontraktor CV. RIENTRIA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.497.545.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Puluh Lima RIbu Rupiah).
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) dikerjakan PT. TIARA MULTI TEKNIK dengan nilai kontrak sebesar Rp9.992.000.000 (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah)
  • Pembangunan Gudang Garam sebanyak 10 Unit dengan harga perunit Rp200.000.000,00 atau total sebesar Rp2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah)
  • Biaya Perencanaan dan Pengawasan Gudang Garam untuk 10 Unit sebesar Rp100.000.000,00 TAHUN 2016:
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam 30 Ha (Paket Raijua) dikerjakan Kontraktor PT. BANGUN KONSTRUKSI PERSADA dengan nilai kontrak sebesar Rp23.975.788.000 (Dua Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)
  • Biaya Perencanaan dan Pengawasan Tambak Garam Raijua sebesar Rp250.000.000
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam sebanyak 5 Ha (Paket Sabu Daratan I) dikerjakan Kontraktor PT. SURYA MEKAR RAYA dengan nilai kontrak sebesar Rp2.999.000.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah)
  • Pembangunan Fisik Tambak Garam sebanyak 5 Ha (Paket Sabu Daratan II) dikerjakan kontraktor PT. SOMBA HASBO dengan nilai kontrak sebesar Rp2.994.890.000 (Dua Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)
  • Biaya Perencanaan dan Pengawasan Tambak Garam Sabu Daratan sebear Rp 120.000.000
  • Pembangunan Gudang Garam sebanyak 50 Unit (Rencana). Dalam realisasi hanya sebanyak 32 Unit dengan harga/unit sebesar Rp 200.000.000 atau total sebesar Rp6.400.000.000 (enam Miliar Empat Ratus Juta Rupiah)
  • Pembangunan 2 Unit Gudang saat Perubahan APBD tahun 2016, dengan harga per unit Gudang sebesar Rp250.000.000 atau total sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) TAHUN 2017:
  • Pembangunan Tambak Garam Raijua sebanyak 50 Ha dengan harga Rp800.000.000/unit atao total sebesar Rp56.000.000.000 (Lima Puluh Enam Miliar Rupiah)
  • Pembangunan Gudang Garam Raijua sebanyak 25 Unit dengan biaya per unit sebesar Rp325.000.000 atau total sebesar Rp8.125.000.000 (Delapan Miliar Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
  • Pembangunan Tambak Garam Sabu Daratan 30 Ha dengan biaya per unit sebesar Rp600.000.000 atau total sebesar Rp18.000.000.000 (Delapan Belas Miliar Rupiah)
  • Pembangunan Gudang Garam Sabu Daratan sebanyak 30 Unit, dengan harga per unit sebesar Rp250.000.000 atau total sebesar Rp7.500.000.000 (Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Terkait pengelolaan tambak-tambak garam tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (Nomor: 43.b/LHP/XIX.KUP/06/2029, tertanggal 24 Juni 2019) menyebut, ada lima (5) masalah utama dalam yang ditemukan dari pengelolaan tambak garam milik Pemda Kabupaten Sabu Raijua. antara lain:

  1. Tidak ada organisasi khusus yang mengelola garam garam curah yang diproduksi dari tambak garam.
  2. Perhitungan nilai persediaan tidak sesuai standar akuntansi pemerintah.
  3. Terdapat 51 ton garam yang dikuasai pihak lain.
  4. Penjualan garam tidak disertai dokumen yang sah.
  5. Pencatatan piutang penjualan garam tidak tertib. ***