Ia menegaskan bahwa laporan ini mencakup dugaan pemalsuan catatan girik, letter C/D, dan warkah yang diterbitkan oleh kantor desa, kecamatan, serta BPN.
Dalam laporan tersebut, Boyamin juga mengutip Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dapat dikenakan pidana penjara selama 1 sampai 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta.
“Tindak pidana ini jelas melanggar hukum, dan kami berharap KPK segera menindaklanjuti laporan kami,” tegasnya.
Pansus DPR Untuk Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang
Selain laporan ke KPK, munculnya kekhawatiran tentang skandal sertifikat laut Tangerang ini juga mendapat perhatian dari DPR.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut lebih lanjut kasus pagar laut yang berada di perairan Kabupaten Tangerang.
Deddy menilai bahwa masalah ini sudah sangat jelas dan terbuka di depan publik, mengingat banyaknya sertifikat yang terbit atas lahan laut yang seharusnya tidak dapat disertifikasi.