FK, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, pada Kamis (23/1/2025), resmi melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan laut Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan prosedur dan praktik pemalsuan dalam proses penerbitan sertifikat yang mengarah pada oknum pejabat di tingkat pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut Boyamin, penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut diduga cacat secara hukum, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan bahkan bisa dianggap sebagai pemalsuan dokumen.
Ia mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat desa, kecamatan, kabupaten, dan BPN yang terlibat dalam penerbitan ratusan sertifikat tanah atas lahan laut yang semestinya tidak dapat disertifikasi.
“Proses penerbitan sertifikat tanah ini sudah menyimpang dari prosedur yang seharusnya. Kami menduga ada pemalsuan data yang dilakukan di tingkat administrasi, yang melibatkan oknum-oknum pemerintah dari berbagai tingkatan,” ujar Boyamin.