“Ini adalah kejahatan yang nyata dan sudah telanjang di depan publik. Kita harus segera membentuk pansus untuk menyelidiki lebih lanjut, karena banyak kementerian yang terlibat dalam masalah ini, mulai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta kementerian lain yang terkait,” ungkap Deddy dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Deddy menambahkan bahwa pembentukan pansus ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan. Pansus, menurutnya, akan menyelidiki proses administrasi penerbitan sertifikat dan mengungkap apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah yang berwenang.
Pemerintah Telah Membatalkan Sertifikat
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada beberapa waktu lalu telah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas tanah di perairan laut Tangerang.