Berdasarkan temuan lapangan, sertifikat yang diterbitkan atas lahan laut tersebut tidak memenuhi persyaratan hukum, karena area tersebut berada di luar garis pantai dan seharusnya tidak dapat menjadi hak milik pribadi.
Nusron menjelaskan bahwa ratusan sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2022-2023 dan kini bisa dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap seluruh penerbitan sertifikat yang berpotensi bermasalah.
Pentingnya Pengawasan Lebih Ketat
Kasus ini menggambarkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam proses administrasi pertanahan di Indonesia. Tanpa pengawasan yang ketat, tidak hanya akan merugikan negara, tetapi juga dapat mengancam keseimbangan ekosistem dan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Pihak berwenang, baik dari KPK, DPR, maupun Kementerian ATR/BPN, diharapkan untuk bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini dan memastikan bahwa praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam penerbitan sertifikat tanah tidak dibiarkan merajalela.