FK, Oelamasi – Perayaan Natal bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), Tim Penggerak PKK, dan Dharma Wanita Persatuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang berlangsung penuh khidmat dan sukacita. Bertempat di Kantor Bupati Kupang di Oelamasi, acara ini menjadi momentum mempererat kebersamaan sekaligus menyampaikan pesan-pesan pembangunan.
Perayaan Natal diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Pendeta Yahya Milu dan Romo Vincen Tamelab. Suasana penuh damai semakin terasa dengan persembahan lagu-lagu rohani dari penyanyi solo, paduan suara, dan kelompok vokal, termasuk persembahan istimewa dari Jurnalis Kabupaten Kupang.
Dalam pesan Natalnya, Penjabat (Pj) Bupati Kupang Alexon Lumba mengajak seluruh ASN untuk bergembira merayakan Natal, namun tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan pentingnya disiplin dan tanggung jawab sebagai bagian dari visi bersama membangun Kabupaten Kupang.
“Selamat Natal dan Tahun Baru bagi kita semua. Semoga kasih Natal membawa pengampunan, pembaruan hidup, dan semangat untuk terus bekerja keras demi masyarakat. ASN harus tetap disiplin dan jangan pernah menunda pekerjaan, terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik,” tegas Alexon.
- Alexon Lumba
- ASN bangun Kupang
- Harmoni dan toleransi di Natal Pemkab Kupang
- Kabupaten Kupang
- Kebersamaan ASN Kupang saat Natal
- Natal bersama Pemkab Kupang Spirit Natal ASN
- Pembangunan Kabupaten Kupang 2025
- Penjabat Bupati Kupang pesan disiplin ASN
- Perayaan Natal ASN di Oelamasi
- Perayaan Natal PKK dan Dharma Wanita Kupang
- Pesan Natal Pj Bupati Kupang
- Semangat Natal membangun Kupang
- Solidaritas ASN Kupang
- Sukacita Natal
- Yosef Lede ajak kerjasama pasca tahun politik
- Yosef Lede Bupati terpilih Kabupaten Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.