Komitmen Yosef Lede tidak berhenti pada imbauan semata. Ia menegaskan bahwa hari itu juga ia akan menandatangani surat pemecatan terhadap seorang ASN dan seorang Kepala Desa di Kabupaten Kupang yang telah terbukti melanggar aturan disiplin kerja.

Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang tidak akan mentolerir sikap abai terhadap kewajiban sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

“Tingkat kepatuhan akan terus dipantau secara serius. Hanya ASN yang berdisiplin dan profesional yang bisa membawa Kabupaten Kupang ke arah yang lebih baik. Kami, Bupati, Wakil Bupati, dan Plt. Sekda, akan menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan profesionalisme,” tegasnya lagi.

Yosef juga menekankan bahwa seluruh hak ASN akan tetap dipenuhi selama mereka menunjukkan kinerja yang baik dan menjaga integritas.

Dalam apel tersebut, hadir pula Plt. Sekda Kabupaten Kupang, para Asisten Sekda, pimpinan OPD, dan para pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Pesan yang dibawa Yosef Lede dalam apel ini menjadi sinyal kuat bahwa perubahan budaya kerja di Kabupaten Kupang sedang berlangsung—dengan disiplin sebagai fondasi utama.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.