FaktahukumNTT.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyatakan sikap tegas dan tidak gentar usai dirinya dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Bersama tiga tokoh lainnya, Roy dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Silakan saja diproses kalau kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” ujar Roy saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).
Roy Suryo tidak sendiri. Dalam laporan bernomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya itu, nama Rismon Sianipar (ahli digital forensik), Rizal Fadillah (Wakil Ketua TPUA), dan dr. Tifauzia Tyassuma juga turut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Namun, alih-alih mundur, Roy Suryo justru menyampaikan pesan yang menguatkan tekadnya dalam menyuarakan kebenaran. Ia percaya masyarakat cukup cerdas untuk menilai dan menimbang apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik ini.
“Masyarakat bisa menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah SWT tidak sare (tidur),” tuturnya.
Pernyataan ini seakan menjadi tamparan balik terhadap pihak-pihak yang mencoba meredam kritik dengan pendekatan hukum. Menurut Roy, perjuangannya bukan sekadar opini liar, melainkan disertai bukti-bukti berbasis teknologi forensik yang valid dan bisa diuji secara ilmiah.
Latar Belakang Tuduhan
Kontroversi ini bermula dari unggahan dan pernyataan sejumlah tokoh yang menyangsikan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Dugaan itu pun memicu reaksi keras dari kelompok relawan pendukung Jokowi, yang berujung pada pelaporan resmi ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menegaskan bahwa pernyataan keempat tokoh itu telah menimbulkan keresahan dan bisa dikategorikan sebagai bentuk penghasutan.
Namun demikian, bagi Roy Suryo, pelaporan ini justru menunjukkan bahwa kritik terhadap pemerintah masih menjadi hal sensitif di negeri demokrasi seperti Indonesia. Ia berkeyakinan bahwa transparansi adalah harga mati dalam kepemimpinan nasional.
Perjuangan Roy Suryo dan Tim
Di tengah tekanan hukum, Roy menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah bentuk pengabdian terhadap nilai-nilai demokrasi, bukan semata serangan politik.
“Kami bukan ingin menjatuhkan siapa pun, tapi ingin mendorong keterbukaan dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Roy.
Apakah ini akan menjadi awal dari babak baru dalam dinamika politik nasional, atau hanya sekadar riak kecil yang akan segera reda? Waktu dan proses hukum akan menjawabnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
