LKA RI Tawarkan Resolusi Konflik “Nayu Baya Keru-Baki” untuk Akhiri Perang Tanding Berdarah di Adonara

FHC, Konflik tanah yang kembali memicu perang tanding di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, mendorong Lembaga Kajian dan Advokasi Rakyat Indonesia (LKA RI) menawarkan pendekatan baru berbasis hukum adat Lamaholot sebagai solusi permanen penyelesaian sengketa.

Direktur LKA RI, dr. Bernadina Novindra Surat Lewowerang, S.Ked, mengusulkan blueprint resolusi konflik bertajuk “Nayu Baya Keru-Baki” kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur sebagai alternatif penyelesaian konflik tanah yang selama ini berulang dan menelan korban jiwa.

Usulan tersebut muncul menyusul pecahnya kembali perang tanding antara Desa Narasaosina dan Desa Waiburak pada Sabtu (18/7/2026). Konflik yang dipicu sengketa tanah itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan sejumlah warga lainnya mengalami luka berat.

Perang tanding serupa diketahui pernah terjadi pada Mei 2026 dan sempat dimediasi oleh Bupati serta Wakil Bupati Flores Timur. Namun upaya tersebut belum berhasil menghasilkan perdamaian yang berkelanjutan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.