Faktahukumntt.com, Kupang – Kasus buang bayi yang menggemparkan warga Desa Kiuoni, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian Polsek Fatuleu, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Maks Tameno, berhasil mengamankan pelaku yang diketahui sebagai ibu kandung dari bayi tersebut.
Kronologi Kejadian Buang Bayi
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, ketika seorang bayi perempuan ditemukan di tempat cuci piring di rumah warga. Bayi tersebut terbungkus kain coklat dan plastik hitam serta diletakkan di dalam kardus bekas. Warga yang menemukan bayi tersebut segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Dari hasil penyelidikan intensif, pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WITA, polisi mengidentifikasi ibu bayi tersebut sebagai Arni Sesfaot (31), warga Dusun III, Desa Kiuoni. Ia kemudian diamankan oleh tim kepolisian di kediamannya.
Dalam keterangannya, Arni mengaku melahirkan bayi itu seorang diri di rumah kebunnya pada Rabu malam, 26 Maret 2025. Setelah melahirkan, ia beristirahat hingga Kamis dini hari, sebelum akhirnya membawa bayi tersebut ke rumah seorang warga bernama Eben Suan dan meninggalkannya di tempat cuci piring.
Motif di Balik Pembuangan Bayi
Polisi mengungkap fakta mengejutkan: bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap antara Arni Sesfaot dan DS (66), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan suami sah Arni, Ande Taneo (42), yang sedang merantau di Kalimantan.