FaktahukumNTT.com, Kupang – Kabar gembira bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kupang Tahun 2025. Bupati Kupang, Yosef Lede, pada awal pekan ini secara resmi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi para peserta yang dinyatakan lulus pada gelombang pertama.

Penandatanganan SK dilakukan langsung oleh Bupati di ruang kerjanya di Kantor Bupati Kupang. Dalam keterangan persnya, Yosef Lede menjelaskan bahwa seluruh SK yang ia tandatangani diperuntukkan bagi para calon ASN yang telah lolos seleksi P3K tahap pertama Tahun 2025.

“Setelah seluruh SK ditandatangani, akan segera diserahkan kepada yang bersangkutan untuk dapat segera melaksanakan tugas sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang,” ujar Yosef.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengangkatan ini sekaligus menjadi bentuk pengakuan resmi status ASN bagi para P3K tersebut. Para P3K yang telah menerima SK diharapkan untuk bekerja secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.