Kesepakatan jual beli dibuat melalui PPJB, dengan komitmen bersama untuk mengurus SHM. Sejak itu, Lie Sian mulai membersihkan dan memagari lahan. Namun menjelang akhir 2024, segalanya berubah ketika pihak penjual menyampaikan bahwa permohonan sertifikat ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan tanah berada di zona sempadan pantai — yang secara hukum merupakan milik negara dan tidak dapat dimiliki pribadi.
Pembeli Merasa Dijebak: “Ada Indikasi Permainan Sistematis”
Lie Sian melalui kuasa hukumnya, Jon Kadis, SH, menyatakan bahwa kliennya merasa dijebak. Dalam konferensi pers (22/7), Jon menjelaskan bahwa Lie memiliki dokumen lengkap dari Kepala Desa, Tua Adat, hingga Camat yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik warga, bukan aset negara.
Namun, saat permohonan SHM diajukan, surat-surat penting dari desa tidak dilampirkan oleh pihak penjual. Permintaan Lie untuk melihat dokumen asli juga ditolak. Hal ini, menurut Jon, menunjukkan ada upaya sistematis untuk menggagalkan proses sertifikasi demi membatalkan PPJB dan membuka peluang bagi pihak lain untuk menguasai lahan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
